“Penetapan tersangka ini murni penegakan hukum yang kita lakukan sesuai prosedur. Jika nantinya dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan,” tutup Kajari.
Untuk diketahui, total anggaran pada kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tersebut mencapai Rp 2,3 miliar.
Anggaran tersebut terbagi menjadi dua tahap, yakni Rp 1 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,3 miliar pada tahun 2023. (JP)
- Advertisement -
- Advertisement -























