REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, memberikan teguran langsung kepada SMPN 1 Rejang Lebong setelah menemukan adanya dugaan kelalaian dalam menindaklanjuti laporan bullying ataupun perundungan yang dialami seorang siswa berinisial Y (13).
Teguran tersebut diberikan setelah Disdikbud melakukan klarifikasi lanjutan dengan pihak sekolah dan keluarga korban pada Rabu 28 Oktober 2026. Dari hasil klarifikasi itu, terungkap bahwa dugaan kekerasan yang dialami Y bukan kali pertama terjadi.
Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Effendi mengatakan, keluarga korban menyampaikan bahwa Y diduga telah mengalami perundungan yang dilakukan oleh siswa berinisial A sebanyak tiga kali. Sebelum kejadian terakhir yang menyebabkan luka pada bagian mata hingga mengeluarkan darah, korban disebut telah dua kali melaporkan kejadian yang dialaminya kepada guru bimbingan konseling (BK).
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada pihak sekolah. Dalam klarifikasi lanjutan, perwakilan sekolah membenarkan adanya laporan sebelumnya dari korban yang dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal.
“Memang terjadi seperti yang disampaikan orangtua korban sebelumnya. Hasil visumnya juga sudah keluar. Makanya kami panggil kembali pihak-pihak sebelumnya, terutama dari perwakilan sekolah,” ujar Zakaria.
Temuan tersebut menjadi perhatian Disdikbud karena laporan yang disampaikan siswa semestinya ditangani secara serius agar persoalan tidak berulang dan berkembang menjadi kejadian yang lebih serius.
Zakaria menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah siswa yang dihimpun saat proses klarifikasi di sekolah, kejadian terakhir bermula dari perselisihan antara Y dan A. Keduanya disebut terlibat perkelahian di dalam kelas, sementara sejumlah siswa lain berada di lokasi dan berusaha melerai.
“Berdasarkan laporan anak-anak, ada perselisihan antara Y dan A. Dari keterangan yang kami ambil, mereka berkelahi berdua, sedangkan siswa lainnya berusaha memisahkan,” jelasnya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan versi keluarga korban. Y disebut tidak terlibat dalam perkelahian, melainkan berada dalam posisi bertahan ketika menerima pukulan. Keluarga juga menyampaikan bahwa luka yang dialami korban telah diperiksa melalui visum.
Zakaria mengatakan, pihaknya mencatat adanya perbedaan keterangan tersebut dan menyayangkan terjadinya insiden yang menyebabkan siswa mengalami luka.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Disdikbud tidak membenarkan segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, baik berupa kekerasan fisik, verbal, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan siswa.
“Penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan menelusuri kronologi kejadian terakhir. Pihak sekolah juga harus mengevaluasi bagaimana laporan-laporan sebelumnya diterima, ditindaklanjuti, dan dikomunikasikan kepada orangtua korban,” tegasnya.
Dari hasil klarifikasi, pihak sekolah disebut mengakui adanya kekurangan dalam penanganan laporan sebelumnya. Perwakilan sekolah juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Zakaria juga mengatakan, laporan siswa yang tidak ditindaklanjuti secara maksimal tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Sekolah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pengaduan mendapatkan respons yang tepat dan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Iya, ternyata sudah ada dua laporan sebelumnya dari korban ke pihak sekolah, tapi ternyata laporan itu tidak maksimal tindak lanjutnya. Jadi, kita berikan teguran tadi ke pihak sekolah,” ungkap Zakaria.
Tak hanya itu, Disdikbud pun meminta pihak SMPN 1 Rejang Lebong memperbaiki sistem penanganan pengaduan siswa. Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan harus segera ditindaklanjuti, disertai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pembinaan di sekolah harus dilakukan supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi, baik itu perundungan maupun pembiaran terhadap persoalan yang terjadi di antara siswa,” katanya.
Dia juga berharap sekolah dapat memperkuat peran guru BK dan meningkatkan pengawasan terhadap interaksi antar siswa. Selain itu, komunikasi dengan orangtua dinilai penting, terutama ketika muncul persoalan yang berpotensi mengancam keselamatan peserta didik.
Di sisi lain, Disdikbud Rejang Lebong menyatakan siap memfasilitasi mediasi apabila kedua pihak bersedia menempuh jalur tersebut. Namun, pihaknya menghormati keputusan keluarga korban yang telah melaporkan kejadian itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.
“Kami tidak membenarkan kejadian ini, sekecil apa pun persoalannya. Kami ingin ada jalan keluar dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kalau keluarga sudah melapor ke aparat hukum, tentu kami menghormati proses yang berjalan,” ujar Zakaria.
Dia pun menegaskan, langkah Disdikbud bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan persoalan di lingkungan pendidikan mendapat perhatian dan menjadi bahan evaluasi bagi sekolah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya mekanisme pengaduan yang responsif di lingkungan pendidikan. Laporan siswa mengenai dugaan kekerasan perlu ditangani sejak awal, sehingga sekolah dapat mengambil langkah pencegahan sebelum persoalan berkembang dan menimbulkan dampak lebih serius.
Karena itu Zakaria berharap, kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong agar lebih serius dalam mencegah perundungan, melindungi siswa, serta memastikan setiap laporan ditangani secara tepat.
“Kita berharap tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini. Kita akan cari solusi terbaik dalam mencegahnya,” tutup Zakaria. (NAC)























