“Permohonan restitusi bisa saja dikabulkan maupun tidak. Dalam kasus ini hakim mengabulkannya, tapi tidak mesti sesuai dengan permohonannya,” tutupnya.
Perlu diketahui, sampai saat ini kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar bernama Reza Ardiansyah (16), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur masih menjadi sorotan publik.
Pasalnya salah satu pelaku hanya dijatuhi hukuman kerja sosial berupa membersihkan masjid, meski akibat tindakannya tersebut membuat korban mengalami kelumpuhan.
Selain itu diketahui, aksi pengeroyokan yang menyebabkan Reza lumpuh tersebut melibatkan empat orang pelaku. Dua di antaranya telah berdamai dengan keluarga korban, sedangkan dua lainnya yakni DM alias Dimas dan Di alias Dio masih menjalani proses hukum.
Vonis terhadap DM sudah ditetapkan pada Rabu 4 Juni 2025 lalu, namun vonis yang dijatuhkan dianggap tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.























