Karena itu, perkara ditangani melalui Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memiliki mekanisme berbeda dengan sistem peradilan orang dewasa.
Sebagai gambaran, korban dan pelaku dalam perkara ini adalah anak, jadi keduanya harus dilindungi menurut Undang-Undang.
“Proses sidang yang dilakukan ini melalui sistem peradilan anak, sistemnya juga berbeda dengan pelaku dewasa. Jadi biarlah upaya hukum berjalan, serta kita lihat saja prosesnya seperti apa. Yang jelas kita akan pastikan, keadilan akan diberikan terhadap korban maupun pelaku,” terang Santonius.
Selain itu jelas Santonius, dalam proses persidangan sebelumnya ada pengajuan permohonan restitusi terhadap kedua pelaku, yakni sebesar Rp 90 juta lebih.
Namun dari hasil putusan yang dibacakan, hakim hanya mengabulkan restitusi sebesar Rp 300 ribu saja.























