Menurut Dandi, pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan bukan untuk mencari kesalahan Pemdes, melainkan sebagai langkah preventif agar setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran negara dapat dilaksanakan secara benar dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum. “Dengan adanya pendampingan tersebut, nantinya Pemdes dapat berkonsultasi terkait berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan maupun pengelolaan keuangan desa,” terangnya.
Dandi menjelaskan, hingga saat ini sudah terdapat empat desa di Kabupaten Rejang Lebong yang mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari Rejang Lebong, yakni Desa Cahaya Negeri, Desa Teladan, Desa Babakan Baru, dan Desa Dusun Sawah.
“Kita akan membantu pengawasan dan pendampingan. Selain itu, Kejaksaan juga akan melakukan sosialisasi hukum kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai peruntukannya, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata dia.
Lebih lanjut Dandi menegaskan, program pendampingan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
“Semakin baik pemahaman aparatur desa terhadap regulasi yang berlaku, maka semakin kecil pula potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum,” tambahnya.























