Sementara itu, Kepala Desa Dusun Sawah, Ruslan, menyambut baik pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Rejang Lebong. Dia menilai keterlibatan Kejaksaan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Desa menjadi bentuk transparansi sekaligus memberikan rasa aman bagi pemerintah desa dalam menjalankan kegiatan pembangunan.
Ruslan mencontohkan, pada tahap pra pelaksanaan pembangunan pembukaan jalan desa yang didanai melalui Dana Desa, pihaknya sengaja melibatkan Kejaksaan sebagai pendamping agar seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pendampingan dari Kejaksaan ini merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan anggaran desa, sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Ruslan, keberadaan pendampingan hukum dari Kejaksaan tidak hanya membantu pemerintah desa memahami berbagai regulasi yang harus dipatuhi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa.
“Dengan adanya program pendampingan tersebut, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong diharapkan semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Selain mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa, langkah ini juga menjadi upaya preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum, sehingga Dana Desa benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (JP)























