Dalam penyampaian materi, kegiatan yang dilaksanakan juga berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab. Para peserta bisa mengajukan berbagai pertanyaan, khususnya terkait persoalan hukum yang kerap dihadapi dalam praktik sehari-hari di lingkungan kerja.
“Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus solusi atas permasalahan yang dihadapi,” terangnya.
Dari 21 Puskesmas yang ada di wilayah Rejang kata Hendra, sudah ada 14 puskesmas yang mendapatkan penerangan hukum dari Kejari Rejang Lebong. Diantaranya Puskesmas Curup, Puskesmas Tunas Harapan (Curup Utara), Puskesmas Kampung Delima (Curup Timur), Puskesmas Air Pikat (Bermani Ulu), Puskesmas Kampung Melayu (Bermani Ulu), Puskesmas Tanjung Agung (Sindang Beliti Ulu), Puskesmas Sindang Dataran, Puskesmas Sindang Jati, Puskesmas PUT, Puskesmas Kepala Curup (Binduriang), Puskesmas Kota Padang, Puskesmas SBI, Puskesmas Curup Timur, serta Puskesmas Simpang Nangka.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin menjalin sinergi yang kuat antara Kejari Rejang Lebong dengan para Nakes. Kita ingin jajaran Puskesmas mampu mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (JP)























