Setelah itu korban disuruh tidur di atas kasur, dan kemudian terduga pelaku langsung membuka pakaian korban serta membuka pakaiannya sendiri.
Lalu kemudian, terduga pelaku langsung duduk di antara kedua kaki korban yang sudah terbuka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
Saat kejadian tersebut berlangsung, lanjut Kanit, korban sempat meronta dan berkata “SAKIT” tak mau hal tersebut ialnjutkan. Akan tetapi terduga pelaku terus melakukan persetubuhan terhadap korban hingga selesai.
Bahkan tak hanya itu, usai menyetubuhi korban, terduga pelaku berkata kepada korban “OJO NGOMONG KARO MAMAK” (JANGAN BILANG SAMA IBUK). Barulah kemudian korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
“Dari hasil pengembangan yang kita lakukan, kita sudah mengamankan terduga pelaku sejak 10 September 2025 lalu. Bahkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi turut kita amankan,” terang Kanit.























