Jumat, Juli 3, 2026

Hukum Pidana Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur

ASPIRASITERKINI.COM – Kejahatan yang sangat marak terjadi dalam lingkungan remaja, adalah bullying. Seperti yang terjadi di Kota Bengkulu belum lama ini. Yakni tindak kekerasan terhadap AR (16) pelajar SMA Kota Bengkulu, yang dihajar oleh 7 orang teman sekolahnya.

Perlu diketahui, tindakan bullying yang biasanya dilakukan oleh pelaku sangatlah beragam. Mulai dari bullying verbal, bullying fisik, maupun cyber bullying. Dimana bullying sendiri, identik dengan tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah.

- Advertisement -

Dalam undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Seperti yang diketahui pada Pasal 1 angka 1 yang menyatakan : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Sehingga perlindungan terhadap anak dari kekerasan, telah diamanatkan juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Pada kasus tindak pidana bullying, dititik beratkan pada pasal yang erat kaitannya dengan kekerasan. Apabila dilanggar, memiliki konsekuensi yang tercantum dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi :

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

- Advertisement -

2. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

UU Perlindungan Anak juga memiliki aspek perdata yaitu diberikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut ganti rugi materil/immateril terhadap pelaku kekerasan. Hal ini diatur dalam Pasal 71D ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014 sebagai berikut:

- Advertisement -

Pasal 71D ayat (1) UU 35/2014: Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014:

Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

i. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;..

Atas perbuatan melawan hukum ini, dapat dilakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku kekerasan. Atas dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Sehingga jika dilihat dari sudut padang Undang-Undang Perlindungan Anak, dapat disimpulkan bahwa tindak kekerasan (bullying) terhadap anak memiliki dua sanksi, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Mencegah kekerasan (bullying) terhadap anak, menjadi tanggungjawab bersama baik orang tua, tenaga pengajar, pemerintah dan masyarakat sesuai dengan perannya masing-masing. Tujuannya untuk melindungi dan menjamin setiap hak-hak yang dimiliki anak.

Kabid Perempuan dan anak Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa mengajak, agar seluruh masyarakat dari seluruh elemen dapat berkontribusi terhadap pencegahan tindak kekerasan (bullying) ini. Karena hal itu, dapat berdampak buruk terhadap regenerasi bangsa, yang menyebabkan psikis korban bullying akan sulit sembuh.

Sehingga jika ada yang melihat, merasakan dan mengalami perihal kekerasan terhadap anak, disarankan segera melakukan tindakan hukum. Karena kabid perempuan dan anak Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa, siap mendampingi korban tindak kekerasan (bullying), baik secara litigasi maupun non litigasi.

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kodim 0409/Rejang Lebong di Air Merah Terus Dikebut, Progres Jalan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kodim 0409/Rejang Lebong di Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong terus dikebut dan menunjukkan...

Torehkan Prestasi Gemilang, Atlet Senam Lantai O2SN Asal Rejang Lebong Go Nasional

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Setelah menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2026 tingkat Provinsi Bengkulu. Seorang atlet senam lantai putra dari...

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kodim 0409/Rejang Lebong di Lubuk Bingin Baru Capai 90 Persen:...

0
REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kodim 0409/Rejang Lebong di Desa Lubuk Bingin Baru, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong terus...

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Pelayanan Publik dan Pembangunan Infrastruktur Kian Dirasakan Masyarakat, Rejang Lebong Raih...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Rejang Lebong terus menunjukkan hasil nyata. Berdasarkan penilaian Kementerian PANRB Tahun 2025, Indeks...

Kepahiang

Peringati Hari Donor Darah Sedunia, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Gelar...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Peringati Hari Donor Darah Sedunia Tahun 2026, PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu menggelar kegiatan Edukasi Kesehatan dan...

Bengkulu

Juara Umum Adyaksa Championship 2026, Tim Karate Binaan Kodim 0409/Rejang Lebong “Lemkari Jaya” Pertahankan Tradisi Juara

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Tim Karate Lemkari Jaya. Tim binaan Kodim 0409/Rejang Lebong tersebut sukses mempertahankan dominasinya dengan meraih gelar Juara...

Kodim 0409/Rejang Lebong Dukung Penuh Program Cetak Sawah di Wilayah Bengkulu, Dandim: Akan Kita Maksimalkan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/Rejang Lebong menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di wilayah Provinsi Bengkulu, khusunya...

Mahasiswi UNIB Apresiasi Respons Cepat Kodim 0409/Rejang Lebong Tangani Jalan Amblas di Talang Rimbo Baru

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Respons cepat jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong dalam menangani jalan amblas di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong,...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id