Atas berbagai persoalan tersebut, Yayasan “Semangat Bersama” juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang untuk segera mengambil langkah konkret dengan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna memperoleh kepastian hukum terkait status lahan eks HGU PT TUM.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan pertanahan maupun perizinan usaha, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Pemerintah daerah melalui bupati harus segera merekomendasikan persoalan ini ke ATR/BPN agar ada kepastian hukum atas status lahan tersebut,” tegasnya.
Disisi lain, pihak PT TUM membantah bahwa perusahaan tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Kepala Bagian Personalia PT TUM, Meldi Arviza mengatakan, pihaknya masih berada dalam proses pengurusan perpanjangan HGU sehingga operasional perusahaan tetap berjalan.
“Alasan kami tetap beroperasi karena saat ini kami masih memegang HGU dan tengah dalam proses pengurusan perpanjangan,” ujar Meldi.
Dia juga menyebut perusahaan masih memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara meskipun HGU disebut telah berakhir sejak tahun 2021.























