“Terkait putusan ini, kita dari pihak terdakwa maupun dari pihak JPU masih pikir-pikir dulu apakah akan menerima atau mengajukan banding. Kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan terdakwa,” ujar Octario usai persidangan di PN Curup.
Sekedar mengulas, RM diduga melakukan penggelapan dana operasional rumah sakit saat masih menjabat sebagai bendahara di RS An-Nissa.
Dari hasil penyelidikan, RM diketahui telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengalihkan sebagian dana ke rekening pribadi dalam kurun waktu tertentu hingga total kerugian mencapai Rp516 juta untuk Judol dan kegiatan lainnya.
Karena itu pihak rumah sakit yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, hingga akhirnya RM ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di PN Curup.
Sementara nasib hukum RM masih bergantung pada keputusan akhir dari kedua belah pihak apakah akan menerima putusan majelis hakim atau melanjutkan perkara ke tingkat banding. (JP)























