“Sejauh ini belum ada laporan lanjutan terkait rekening PKH yang terindikasi Judol. Namun berdasarkan data yang kita miliki, sudah ada 100 rekening lebih yang dilaporkan terindikasi Judol. Saat ini para pendamping PKH masih terus menelusuri lebih lanjut terkait hal itu,” ujar Firdaus.
Dia juga menjelaskan, karena saat ini ratusan rekening PKH di Rejang Lebong diblokir oleh PPATK, para KPM yang bersangkutan tidak bisa menerima manfaat dari Bansos yang diberikan seperti biasanya.
Namun meski begitu kata Firdaus, para KPM masih bisa mengajukan usul sanggah melalui aplikasi Bansos yang tersedia, maupun bisa secara langsung kepada para pendamping di masing-masing kecamatan.
Dimana ada 3 faktor penyebab rekening PKH diblokir, pertama karena terindikasi Judol, kedua karena Bansos digunakan tidak sesuai peruntukkan, dan ketiga karena KPM yang bersangkutan sudah tidak layak lagi mendapat Bansos atau sudah dianggap mampu.
“Dengan ruang usul sanggah yang diberikan oleh Kemensos, KPM yang bersangkutan masih berkesempatan untuk mendapat bantuan. Akan tetapi jika setelah dilakukan usul sanggah ternyata memang tidak layak, maka KPM yang bersangkutan akan dihapus dari data penerima Bansos,” terangnya.























