Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Bintang Yudha Gama, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap perkara yang menjerat tersangka.
“Berdasarkan hasil pengembangan kami, ternyata ada motif lain dari kasus pembunuhan ini. Uang tabungan milik korban senilai Rp 10 juta, telah raib dan digunakan oleh tersangka untuk bermain Judi Online,” ujar Kasat Reksrim
Hasil pengembangan tersebut kata Kasat, tentu akan berpengaruh terhadap pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Tersangka akan disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan yang didahului, disertai dan atau diikuti oleh tindak pidana lain.
Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 KUHP lama atau Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Dengan demikian, kasus kematian Agus Salim kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai persoalan sakit hati.
“Tersangka akan disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan yang didahului, disertai dan atau diikuti oleh tindak pidana lain,” tandasnya.























