Senin, Juli 27, 2026

Dicegat Polisi, Pasutri di Rejang Lebong Kedapatan Bawa Sabu, Ternyata Keduanya Residivis!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pasangan suami isteri (Pasutri) di Rejang Lebong, yakni EP (48) dan YV (37) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, kedapatan membawa sabu saat dicegat oleh Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Saat itu keduanya sedang berkendara di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang, Rabu 8 Oktober 2025.

Infomasi dihimpun, keduanya baru saja keluar dari penjara lantaran pernah terlibat pada kasus serupa, yakni penyalahgunaan barang haram atau obat terlarang narkotika jenis sabu.

- Advertisement -

Pencegatan tersebut dilakukan oleh Tim Macan Suban usai mendapat informasi dari masyarakat, perihal adanya peredaran narkotika di Desa Kali Padang.

Dimana usai melakukan penyidikan, Tim Macan Suban mengentikan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan plat nomor BD 2624 FE yang dikendarai oleh Pasutri tersebut.

“Pasutri yang kita amankan ini merupakan residivis pada kasus serupa, dan baru keluar penjara dua bulan lalu,” ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag OPS AKP George Rudiyanto SMb MAP didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Ali Ardani, S.H, saat press release di Mapolres Rejang Lebong Jum’at 10 Oktober 2025.

Adapun barang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman

- Advertisement -

berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening alias sabu yang diamankan dari kedua Pasutri tersebut kata KBO, beratnya mencapai 4,09 gram (paket sedang). Bahkan kata dia, sepasang suami dan istri tersebut tak menyangkal dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka, serta mereka memang pemakai.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut,” singkat KBO.

- Advertisement -

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Serta Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar sampai Rp. 10 miliar.

6 orang tersangka penyalahguna narkotika yang diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong
6 orang tersangka penyalahguna narkotika yang diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong

Sementara itu perlu diketahui, selain mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan sepasang suami isteri, Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong juga mengamankan 4 tersangka lainnya dalam waktu sepekan atau selama bulan Oktober 2025 ini. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

BPJS Kesehatan Sebut Penempatan Petugas Standby 24 Jam di RSUD Rejang Lebong Belum Memungkinkan,...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - BPJS Kesehatan Cabang Curup merespons usulan Direktur RSUD Rejang Lebong terkait penempatan petugas BPJS Kesehatan yang siaga atau standby selama 24...

SMPN 1 Rejang Lebong Gelar Seminar Parenting, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Guru Demi...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Guna memperkuat kolaborasi antara orang tua dan pihak sekolah dalam mendidik anak, SMP Negeri 1 Rejang Lebong menggelar kegiatan Seminar Parenting...

HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0409/Rejang Lebong Gelar Karya Bakti Serentak, Perkuat Kemanunggalan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Semangat kebersamaan dan budaya gotong royong kembali ditunjukkan jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kodam XXI/Radin...

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Komitmen Berikan Pelayanan Humanis, RSUD Rejang Lebong Buka Layanan Pengaduan

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Selain melakukan pembenahan secara internal, RSUD Rejang Lebong juga terbuka menerima masukan dan kritikan secara luas dari masyarakat untuk memberikan pelayanan...

Kepahiang

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Kepahiang, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Serahkan...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - PT PLN Indonesia Power UBP Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya penanggulangan bencana. Melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Bengkulu

Juara Umum Adyaksa Championship 2026, Tim Karate Binaan Kodim 0409/Rejang Lebong “Lemkari Jaya” Pertahankan Tradisi Juara

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Tim Karate Lemkari Jaya. Tim binaan Kodim 0409/Rejang Lebong tersebut sukses mempertahankan dominasinya dengan meraih gelar Juara...

Kodim 0409/Rejang Lebong Dukung Penuh Program Cetak Sawah di Wilayah Bengkulu, Dandim: Akan Kita Maksimalkan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/Rejang Lebong menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di wilayah Provinsi Bengkulu, khusunya...

Mahasiswi UNIB Apresiasi Respons Cepat Kodim 0409/Rejang Lebong Tangani Jalan Amblas di Talang Rimbo Baru

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Respons cepat jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong dalam menangani jalan amblas di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong,...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id