Sekedar informasi, bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis. Tindakan ini bisa dalam bentuk bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan secara berulang kali dan dari waktu ke waktu. Bullying berdampak serius pada kualitas hidup korban, seperti menurunnya prestasi belajar dan hilangnya kepercayaan diri. Bagi pelaku, bullying bisa menuntunnya ke perilaku kriminal dan jerat hukum. (JP)
- Advertisement -























