Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah penggunaan tenda kerucut berwarna putih. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keseragaman tampilan, sehingga kawasan kegiatan Semarak Merah Putih terlihat lebih rapi, tertata, dan elegan.
Namun, pedagang yang ingin menggunakan tenda sendiri diwajibkan terlebih dahulu melapor dan mendaftarkan diri kepada panitia. Langkah tersebut diperlukan agar penempatan tenda dapat diatur dengan baik, tidak semrawut, serta tidak mengganggu jalannya kegiatan.
“Kita tidak melarang mereka berjualan. Tetapi harus tetap ikuti aturan. Untuk informasi pendaftaran, silakan datang ke Sekretariat Terpadu di Dinas Pariwisata,” jelas Bobby.
Panitia berharap, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang belum memperoleh stand, sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menggerakkan roda perekonomian melalui aktivitas perdagangan selama kegiatan berlangsung.
Di sisi lain, perhatian juga diberikan kepada para pedagang yang selama ini telah berjualan di kawasan Lapangan Dwi Tunggal. Bobby menjelaskan, sejak awal para pedagang tersebut diperbolehkan berjualan di lokasi itu, dengan kesepakatan bahwa mereka bersedia berpindah sementara apabila lapangan digunakan untuk kegiatan pemerintah daerah.























