Menurutnya, kasus tersebut sangat menyakitkan karena telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini menjadi tempat orang tua menitipkan anak-anak mereka.
“Kami juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pondok pesantren tersebut. Jangan sampai ada pembiaran terhadap peristiwa yang telah melukai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan tindak pencabulan itu disebut terjadi di sebuah pondok kebun karet yang berada di Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban mengaku mengalami dugaan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Dugaan kejadian terakhir disebut berlangsung pada tanggal dan lokasi yang sama sebagaimana tercantum dalam laporan yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Berbagai pihak berharap kasus tersebut dapat segera diungkap secara terang-benderang, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan dalam memperkuat perlindungan terhadap anak. (JP)























