“Korban pernah berada pada titik terendah dalam hidupnya. Dia sempat berniat mengakhiri hidup dengan meminum racun. Beruntung niat itu diketahui oleh salah seorang temannya yang kemudian menyarankan korban untuk pulang terlebih dahulu dan menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga,” ungkapnya.
Destiansyah menilai, kondisi tersebut menunjukkan betapa besar dampak psikologis yang harus ditanggung korban. Karena itu, selain proses hukum yang berjalan, perhatian terhadap pemulihan mental korban juga harus menjadi prioritas.
Lebih lanjut dia meminta Pemerintah Kota Lubuk Linggau, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan pondok pesantren, khususnya terkait sistem pengawasan dan perlindungan terhadap santri.
“Pesantren merupakan tempat orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk belajar agama dan mendapatkan pendidikan yang baik. Karena itu, lingkungan pesantren harus benar-benar aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, maka harus ada sanksi tegas,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan, agar penyelesaian persoalan tidak berhenti pada langkah-langkah administratif semata, seperti pergantian nama lembaga atau pengurus, tanpa disertai pembenahan yang substansial.























