REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pengembalian uang sebesar Rp393 juta dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, belum serta-merta menutup penanganan perkara tersebut.
Setelah proses penyelidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong menemukan adanya dana yang harus dikembalikan dari pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, kini perhatian mengarah pada langkah hukum berikutnya.
Polres Rejang Lebong memastikan perkara tersebut masih berproses. Dalam waktu dekat, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Rejang Lebong informasinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri mengatakan, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkaranya,” kata Hasan Basri.























