REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui program pendampingan hukum kepada pemerintah desa (Pemdes). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kali ini, Kejari Rejang Lebong melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum kepada Pemdes Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, lewat pelaksanaan kegiatan titik nol pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Rabu 24 Juni 2026.
Dimana pendampingan sendiri dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran.
Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Rejang Lebong, Isfardy, S.H, M.H, didampingi Kasubsi Pertimbangan Hukum, Dandi Satya Permana, S.H, mengatakan, hingga saat ini masih ada kepala desa (Kades) maupun Pemdes yang harus berhadapan dengan persoalan hukum akibat kurang memahami aturan dalam pengelolaan DD dan ADD. Karena itu melalui pendampingan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi dan tata kelola keuangan desa yang baik.
“Saat ini masih ada Kades dan Pemdes yang tersandung persoalan hukum karena belum memahami secara maksimal tata kelola DD maupun ADD Karena itu, Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan dan pengawasan agar pengelolaannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.























