REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Ditengah kesibukannya dalam melakukan penyidikan terhadap sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan sejumlah sekolah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong masih tetap gencar memberikan penyuluhan maupun penerangan hukum ke sekolah-sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Mulai dari sekolah negeri, maupun sekolah swasta tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H, M.H melalui Kasi Intelejen Hendra Mubarok, S.H menyampaikan, JMS merupakan program yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia. Program ini lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program JMS ini merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
“Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum. Kita memiliki tanggung jawab moril, untuk memajukan gerasi muda khusunya kalangan pelajar agar mengerti dan memahami tentang hukum serta permasalahannya,” ujar Hendra.
Dijelaskannya, kejaksaan juga memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda, yang mempunyai posisi dan peran strategis untuk menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang. Oleh karena itu kata dia, para pelajar merupakan aset paling berharga pada suatu bangsa dan negara tak kerkecuali di Indonesia.
“Secara keseluruhan, Jaksa Masuk Sekolah merupakan langkah proaktif yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar dan remaja. Karena itu kita menginginkan, agar para pelajar dapat mengenali hukum dan menjauhkan hukuman,” tuturnya.























