REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Ratusan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong beramai-ramai menggeruduk Kantor DPRD Rejang Lebong, Senin 1 Desember 2025.
Aksi tersebut dilakukan, untuk melakukan protes serta mempertanyakan perihal terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berlaku sejak 19 November 2025, yang dianggap menghambat pencairan DD/ADD Tahap II tahun 2025.
Dari 122 desa yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, hanya 20 desa saja yang anggarannya diketahui sudah dicairkan sebelum PMK diterbitkan. Sedangkan 102 desa lainnya, sampai saat ini belum ada pencairan sama sekali lantaran terhambat dengan aturan PMK yang baru.
Terlebih diketahui, aksi protes tersebut juga dipicu karena hampir seluruh desa yang bersangkutan sudah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan pembangunan non earmark, menggunakan dana hutang dengan asumsi pencairan tahap berikutnya dapat menutup biaya yang sudah dikeluarkan.
“Jujur kami sangat kaget dan kecewa, karena PMK Nomor 81 Tahun 2025 dikeluarkan tanpa pemberitahuan atau sosialisasi dahulu. Kami baru mengetahui soal aturan baru ini seminggu setelah aturan tersebut dikeluarkan,” ujar Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rejang Lebong, Sofian Efendi usai menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Rejang Lebong.























