REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah sebelumnya dua orang ASN ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan tersangka baru pada kasus kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan makan dan minum pasien non pasien di RSUD Rejang Lebong periode 2022-2023.
Kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara (KN) hingga Rp 2.3 miliar ini ikut menyeret nama dr. Rheyco Victoria, S.P (RV) yang merupakan mantan Direktur RSUD Rejang Lebong pada tahun tersebut sebagai tersangka baru.
Rheyco ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kantor Kejari Rejang Lebong, Kamis 18 September 2025.
“Berdasarkan dua alat bukti yang kita kumpulkan, RV kita tetapkan menjadi tersangka baru sebagai pengguna anggaran pada kegiatan pengadaan makan dan minum di RSUD Rejang Lebong periode 2022-2023,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Stafanao, SH.
Dia menegaskan, pihaknya akan menjalankan prosedur sesuai dengan kebutuhan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini. Baik itu dengan melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, maupun tindakan lainnya sesuai dengan kebutuhan.























