REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020-2024 Drs. Syamsul Efendi, M.M, Kamis 12 Juni 2025 diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Dari pantauan wartawan di lokasi, Syamsul diperiksa sebagai saksi pada kasus korupsi honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun anggaran 2021-2022 yang melibatkan JM, Mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Syamsul tiba di Kantor Kejari Rejang Lebong bersama supir pribadinya sekitar pukul 10.30 mengenakan baju putih.
Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mantan Bupati Rejang Lebong ini untuk meminta keterangan terkait kapasitasnya sebagai Bupati Rejang Lebong pada masa itu, atau pada kasus korupsi terjadi.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.























