REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sebanyak 360 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Lapangan Lapas Kelas IIA Curup dengan dihadiri langsung oleh Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri Praja, S.STP., M.Si., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dari total 360 WBP yang mendapatkan remisi, sebanyak 347 orang menerima Remisi Umum (RU) I, sementara 13 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II. Dari penerima RU II tersebut, 6 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kalapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, A.Md.P., S.H., M.H. mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi negara kepada narapidana maupun anak binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan. Dimana pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” ujar Untung.
Dia menjelaskan, remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, terdapat remisi khusus yang diberikan bertepatan dengan hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut narapidana.
Di samping remisi umum dan remisi khusus, terdapat pula remisi kemanusiaan serta remisi tambahan yang diberikan berdasarkan kondisi maupun jasa tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini tidak diberikan secara otomatis. Narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan,” jelasnya.
Sementara untuk proses pengusulan remisi kata Untung, dilakukan melalui sistem pemasyarakatan sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Khusus bagi enam WBP yang memperoleh remisi dan langsung bebas, pihak Lapas Kelas IIA Curup memastikan mereka telah mendapatkan berbagai pembekalan keterampilan selama menjalani masa pembinaan.
“Kepada WBP yang langsung bebas, sudah kita berikan keterampilan di bidang pertanian, perbengkelan maupun kerajinan tangan selama menjalani pembinaan di Lapas. Jadi kami yakin mereka bisa menjadi lebih baik lagi untuk menjalani hidup selanjutnya,” kata Untung.
Dia berharap, keterampilan yang telah diperoleh selama berada di dalam Lapas dapat menjadi bekal bagi para WBP setelah kembali ke tengah masyarakat. Dengan demikian, mereka dapat menjalani kehidupan secara mandiri dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Disisi lain, Untung juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan seluruh aparat penegak hukum (APH) yang selama ini memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan warga binaan.
“Kami juga mengucapkan apresiasi kepada Pemkab Rejang Lebong dan APH di Rejang Lebong yang telah mendukung penuh serta menjamin keamanan dan ketertiban selama masa pembinaan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri Praja menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi, terutama mereka yang pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini memperoleh kebebasan.
Dia berharap, para WBP yang telah bebas dapat menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pelajaran untuk memperbaiki kehidupan dan kembali menjadi bagian positif di tengah masyarakat.
“Kita mengucapkan selamat kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi, terutama kepada WBP yang telah bebas,” kata Hendri.
Menurut dia, bagi WBP yang masih menjalani masa pidana, kesempatan memperoleh remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan.
“Kita berpesan kepada para WBP yang masih menjalani hukuman, bahwa ini bukanlah yang terakhir. Namun menjadi masa untuk melakukan pembinaan diri agar semakin baik ke depannya,” ujarnya.
Hendri juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk terus mendukung peningkatan keterampilan bagi warga binaan. Kerja sama dengan Lapas Kelas IIA Curup, kata dia, akan terus diperkuat sehingga program pembinaan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi WBP.
“Terkait dengan kerja sama peningkatan keterampilan WBP di Lapas Kelas IIA Curup, insya Allah ke depannya akan kita jalin kerja sama yang semakin erat,” pungkasnya. (JP)

























