Terkait tenggat waktu musyawarah ia jelaskan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian, serta melaporkan ke Pemprov Bengkulu, Dandim, Kasrem dan Dandim.
Menanggapi hal tersebut, Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf Agung Lewis Oktorada, M.Tr.Opsla menegaskan, jika pelaksanaan pembangunan gerai KDMP di Desa Garut akan dihentikan sementara.
Penghentian pelaksanaan pembangunan gerai dilakukan sembari menunggu hasil kesepakatan dan keputusan dari Musyawarah yang diwacanakan akan digelar oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dan akan menghadirkan tokoh Masyarakat, tokoh adat, perangkat Desa, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam kurun waktu dua pekan ke depan.
“Jika nanti sudah jelas hasil musyawarahnya, apapun hasilnya akan kita laksanakan. Jika ternyata itu nantinya benar tanah adat maka pembangunan akan benar – benar kita hentikan. Namun jika nanti hasilnya ternyata itu bukan tanah adat maka pembangunan akan kita lanjutkan,” tegasnya.
Disisi lain, Dandim juga mengimbau kepada seluruh Masyarakat Lebong, khususnya Warga Desa Taba Dipoa, Taba Kauk dan Desa Garut untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas keamanan.























