Kamis, Oktober 29, 2026

TGR SPPD Rp1,7 Miliar DPRD Rejang Lebong Belum Tuntas, Inspektorat Ungkap Batas Waktu dan Kelalaian ASN!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Persoalan tuntutan ganti rugi (TGR) senilai Rp1,7 miliar di lingkungan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, masih terus berlanjut. Dari total nilai tersebut, dana yang telah disetorkan ke kas daerah baru berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Erik Rosadi, menegaskan bahwa TGR tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, penyelesaian temuan harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurut Erik, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan tersebut sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan pada 29 Mei 2026.

- Advertisement -

Namun, kewenangan Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan itu memiliki batas waktu. Setelah melewati tenggat 60 hari yang diberikan, persoalan tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan penanganan rutin Inspektorat sebagaimana pada masa tindak lanjut awal.

“Temuan tersebut berasal dari BPK, sehingga sudah seharusnya kita tindak lanjuti. Selama 60 hari, kami sebagai APIP menindaklanjuti hal tersebut. Namun, karena sudah melewati 60 hari, persoalan itu masuk dalam rekap laporan hasil pemeriksaan,” ujar Erik.

Dia menjelaskan, temuan yang belum diselesaikan akan tetap tercatat dalam rekapitulasi hasil pemeriksaan. Apabila tidak segera dituntaskan, nilai TGR yang belum diselesaikan berpotensi terus terakumulasi dari tahun ke tahun.

Erik menegaskan, batas waktu tindak lanjut yang diberikan telah terlewati. Oleh sebab itu, persoalan TGR di lingkungan DPRD Rejang Lebong kini tercatat dalam rekap laporan hasil pemeriksaan dan tidak dapat begitu saja dikembalikan kepada Inspektorat untuk ditangani seperti pada tahap awal.

“Sejak LHP diterbitkan, kami telah melakukan pemanggilan dan menyampaikan surat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan melalui Sekretariat DPRD Rejang Lebong. Langkah tersebut dilakukan, sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti temuan BPK sesuai kewenangan yang dimiliki Inspektorat,” terangnya.

ASN Keberatan Setelah Batas Waktu Terlewati

Di tengah persoalan tersebut, muncul keberatan dari sejumlah ASN terkait nilai TGR yang dibebankan kepada mereka. Sebagian pihak disebut mempertanyakan kesesuaian nilai yang tercantum dalam temuan tersebut.

Erik mempertanyakan mengapa keberatan itu baru disampaikan setelah batas waktu tindak lanjut berakhir. Menurut dia, persoalan mengenai ketidaksesuaian nilai semestinya disampaikan ketika pemeriksaan BPK berlangsung atau selama masa tindak lanjut 60 hari yang diberikan.

“Kok baru sekarang merasa keberatan dan menyampaikan kepada kami kalau TGR yang muncul tidak sesuai? Mengapa tidak disampaikan saat pemeriksaan BPK berlangsung atau selama 60 hari waktu yang diberikan?” kata Erik.

Meski begitu dia menegaskan, keputusan ASN untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH) merupakan hak masing-masing pihak yang merasa dirugikan.

Erik membantah anggapan bahwa Inspektorat mengarahkan ASN yang bersangkutan untuk berkonsultasi atau melapor kepada APH.

“Kami tidak pernah mengarahkan ASN yang bersangkutan untuk berkonsultasi maupun melapor ke APH. Itu kemauan mereka sendiri. Kami tidak pernah mengiyakan maupun melarang,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, langkah hukum yang ditempuh para ASN merupakan urusan masing-masing pihak dan tidak berkaitan dengan keputusan Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan BPK.

“Kalau mereka mau melaporkan keluhan ke APH, itu sudah menjadi hak mereka. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan Inspektorat,” tegasnya.

Inspektorat Siap Bantu Jika Diminta APH

Terkait kemungkinan berkembangnya persoalan tersebut ke ranah hukum, Erik menyatakan Inspektorat akan memantau perkembangan yang terjadi.

Pihaknya, kata dia, tidak akan mengambil langkah di luar kewenangan yang dimiliki. Namun, apabila terdapat permintaan atau perhatian dari APH, Inspektorat siap memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsinya, termasuk membantu proses audit apabila diperlukan.

“Untuk urusan hukum ke depannya, kami dari Inspektorat sifatnya menunggu dan memonitor. Namun, jika memang ada atensi dari APH, kami siap membantu melakukan audit maupun hal lainnya yang menjadi tugas Inspektorat atau APIP,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Inspektorat tetap membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila penanganan persoalan TGR membutuhkan dukungan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penyelesaian administratif atas temuan BPK dan proses hukum, apabila ditempuh, merupakan dua hal yang perlu dilihat berdasarkan kewenangan serta mekanisme masing-masing.

TGR Rp1,7 Miliar, Baru Rp400–500 Juta Masuk Kas Daerah

Erik juga membenarkan data mengenai total TGR sebesar Rp1,7 miliar yang sebelumnya disampaikan Ketua DPRD Rejang Lebong.

Dari total tersebut, dana yang telah disetorkan ke kas daerah baru berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta. Dengan demikian, sebagian besar nilai temuan masih harus dituntaskan penyelesaiannya.

“Data yang disampaikan Ketua DPRD terkait TGR memang benar. Temuan yang disetorkan ke kas daerah baru sekitar Rp400 juta sampai Rp500 juta dari total Rp1,7 miliar,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, penyelesaian TGR dari kalangan anggota legislatif sebagian besar telah dilakukan. Saat ini, masih terdapat beberapa anggota yang disebut belum menyelesaikan kewajibannya.

“Nilai TGR yang masih besar berasal dari ASN dan tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Rejang Lebong,” tandasnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam penyelesaian temuan pemeriksaan yang hingga kini belum seluruhnya dituntaskan.

Besarnya nilai TGR yang belum disetorkan membuat persoalan ini tidak sekadar menyangkut administrasi pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga berkaitan dengan upaya memastikan setiap temuan pemeriksaan diselesaikan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, keberatan sejumlah ASN terhadap nilai TGR perlu ditempatkan secara proporsional. Apabila terdapat pihak yang menilai nilai temuan tidak sesuai, klaim tersebut perlu diuji melalui mekanisme yang sah dengan tetap mengacu pada dokumen pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. (NAC)

- Advertisement -

NEWS UPDATE

Empat Pejabat Lapas Curup Ikuti Uji Kompetensi ProASN Tahap II, Perkuat Profesionalisme Aparatur

0
BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia aparatur terus dilakukan di lingkungan pemasyarakatan. Kali ini, empat pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan...

Laporan Bullying Siswa Tak Ditangani Maksimal, Disdikbud Tegur SMPN 1 Rejang Lebong

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, memberikan teguran langsung kepada SMPN 1 Rejang Lebong setelah menemukan adanya dugaan...

Pisah Sambut Dandim 0409/RL: Perpisahan Agung Lewis Tinggalkan Kesan Mendalam

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Suasana haru menyelimuti prosesi pisah sambut Komandan Kodim (Dandim) 0409/Rejang Lebong di Aula Arupadatu Makodim, Rabu 28 Oktober 2026. Momen pergantian...
Advertisement

Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.

Gambar
Gambar
Gambar
Buat Website Media Online

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Perkara Kopi Tetangga, Petani di Rejang Lebong Nekat Lakukan Percobaan Bunuh...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Petani asal Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong berinisial I (38) Nekat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke...

Kepahiang

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu. Kali ini, perusahaan...

Bengkulu

Empat Pejabat Lapas Curup Ikuti Uji Kompetensi ProASN Tahap II, Perkuat Profesionalisme Aparatur

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia aparatur terus dilakukan di lingkungan pemasyarakatan. Kali ini, empat pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan...

Akhirnya, Jenazah TKI/PMI Asal Rejang Lebong Segera Dipulangkan: Kargo Jenazah dari Jepang Dijadwalkan Tiba di Bengkulu Lusa

BENGKULU, ASPIASITERKINI.COM - Setelah menyelesaikan semua urusan administrasi yang dibutuhkan, jenazah almarhum Rizki Ade Putra, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal beberapa waktu lalu...

Peringati HLN ke-81, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Teguhkan Komitmen Jaga Keandalan Listrik dan Kepercayaan Publik

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink