REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan pemeriksaan kegiatan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan perjalanan dinas (Perjadin) di lingkungan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2025, terus menjadi sorotan. Diketahui, total nilai TGR yang tercatat mencapai sekitar Rp 1,7 miliar, sementara pengembalian dana yang telah terealisasi baru sebesar 26,74 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun, temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32.B/T/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.01/5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Nilai TGR tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas. Di antaranya, perjalanan dinas yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, perjalanan dinas luar kota yang tidak didukung bukti pembayaran sah, pembayaran ganda atas belanja perjalanan dinas, serta pembayaran uang harian dan biaya penginapan yang melebihi ketentuan.
Persoalan ini turut memunculkan keberatan dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Rejang Lebong. Mereka mengaku keberatan apabila harus mengembalikan dana yang menurut pengakuan mereka tidak pernah diterima atau berkaitan dengan kegiatan yang tidak mereka laksanakan.
Seorang ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Rejang Lebong yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, terdapat dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang mencantumkan nama sejumlah ASN dan tenaga honorer, meskipun mereka mengaku tidak mengikuti kegiatan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami ketahui, ada sejumlah SPJ yang mencantumkan nama ASN maupun tenaga honorer, tetapi mereka mengaku tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut,” ujar sumber kepada wartawan, Senin 26 Oktober 2026.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan sejumlah ASN mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Jumat 23 Oktober 2026 lalu. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang muncul akibat temuan TGR tersebut.
Sumber juga menjelaskan, keberatan mereka muncul ketika pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban diminta mengembalikan dana, padahal mereka merasa tidak menerima uang maupun melaksanakan kegiatan perjalanan dinas yang dipersoalkan.
“Ada yang merasa tidak melaksanakan kegiatan, tetapi diminta mengembalikan uang. Ada juga yang mengaku tidak menerima uang sesuai dengan SPJ yang dibuat. Kondisi inilah yang membuat kami keberatan dan ingin mendapatkan penjelasan mengenai tanggung jawab mereka,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan menyampaikan, total nilai TGR atas temuan perjalanan dinas tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp 1,7 miliar.
Dia menjelaskan, temuan tersebut mencakup dua kelompok, yakni TGR yang berkaitan dengan anggota DPRD dan TGR di lingkungan Sekretariat DPRD Rejang Lebong.
“Total TGR memang mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Untuk TGR anggota dewan, berdasarkan informasi yang saya terima sebagian besar sudah diselesaikan dan kemungkinan hanya menyisakan beberapa orang yang belum menuntaskannya,” kata Yayan saat dikonfirmasi.
Sedangkan terkait TGR di lingkungan Sekretariat DPRD, Yayan mengaku telah menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD agar mengoordinasikan penyelesaian persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dia juga menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak-pihak terkait telah disurati dan dipanggil oleh Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Untuk yang di Sekretariat DPRD, saya sudah menginstruksikan Plt Sekwan agar mengoordinasikan penyelesaiannya. Informasi yang saya terima, pihak-pihak terkait sudah disurati dan dipanggil Inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.
Yayan mengungkapkan, dari total TGR sekitar Rp 1,7 miliar tersebut, dana yang telah dikembalikan baru sekitar 26,74 persen. Dengan demikian, masih tersisa 73,26 persen lagi yang belum dikembalikan berdasarkan angka total dan realisasi yang disampaikan.
Dia pun mengingatkan, agar anggota DPRD maupun ASN di lingkungan Sekretariat DPRD yang memiliki kewajiban pengembalian agar segera menuntaskan tanggung jawabnya, mengingat batas waktu penyelesaian yang semakin dekat.
“Saya mengimbau seluruh pihak yang memiliki kewajiban TGR agar segera menyelesaikannya sesuai ketentuan. Jika ada yang keberatan maupun terbebani, mari diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegas Yayan.
Dia juga berharap, persoalan serupa tidak kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Ke depan, saya berharap kejadian seperti ini tidak terus berulang. Pengelolaan anggaran perjalanan dinas harus semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Besarnya nilai TGR tersebut kini menjadi perhatian, terutama terkait percepatan pengembalian dana dan kejelasan tanggung jawab pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Di sisi lain, keberatan sejumlah ASN yang mengaku tidak menerima dana atau tidak melaksanakan kegiatan yang dipersoalkan juga menjadi persoalan yang perlu ditelusuri berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan, dan mekanisme penyelesaian yang berlaku. (NAC)























