“Untuk masyarakat jangan ragu melaporkan apabila menemukan praktik penarikan parkir yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pungutan tanpa disertai karcis resmi,” tandasnya.
Di sisi lain, pelaksanaan Semarak Merah Putih yang berlangsung selama 1 hingga 10 Oktober 2026 juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir.
Dishub Rejang Lebong menargetkan penerimaan retribusi parkir selama kegiatan tersebut mencapai Rp20 juta.
Target tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD daerah. Namun, peningkatan pendapatan tetap harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat, transparansi pemungutan, serta kepatuhan terhadap tarif resmi.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa parkir. Tarif resmi harus menjadi acuan, sementara karcis menjadi bukti penting dalam setiap transaksi retribusi parkir di kawasan kegiatan Semarak Merah Putih Rejang Lebong. (NAC)























