REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menegaskan tarif retribusi parkir resmi selama kegiatan Semarak Merah Putih di kawasan Dwi Tunggal. Pengendara sepeda motor hanya dikenakan biaya Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp2.000.
Dishub juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembayaran retribusi parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis resmi. Sebab, karcis merupakan bukti sah bahwa pungutan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan retribusi yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir hingga Rp5-10 ribu per kendaraan saat malam tabligh akbar yang menghadirkan penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam rangkaian kegiatan Semarak Merah Putih kemarin.
Besarnya tarif parkir tersebut menjadi sorotan publik setelah informasi mengenai pungutan itu ramai beredar di media sosial. Sejumlah masyarakat menilai nominal yang diminta jauh melampaui tarif retribusi parkir resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Suryadi, menegaskan bahwa tarif retribusi parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.
“Perlu kita tegaskan, untuk tarif parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub sudah ditetapkan sesuai aturan. Kendaraan roda dua Rp1.000 dan mobil Rp2.000,” tegas Suryadi.
Dia juga menekankan bahwa setiap juru parkir resmi wajib memberikan karcis kepada pengendara yang membayar retribusi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan merupakan retribusi resmi dan sesuai dengan tarif yang berlaku.
Suryadi juga mengingatkan masyarakat, agar tidak membayar retribusi parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan perparkiran.
“Jika ada juru parkir yang memungut retribusi lebih besar dari aturan yang sudah ditetapkan, itu merupakan pungli. Apabila masyarakat memiliki bukti, silakan laporkan kepada kami maupun kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Dishub Rejang Lebong juga mengimbau seluruh juru parkir yang terlibat dalam pelayanan selama kegiatan Semarak Merah Putih agar menjalankan tugas sesuai aturan, baik dalam penetapan tarif maupun mekanisme pemungutan retribusi.
“Untuk masyarakat jangan ragu melaporkan apabila menemukan praktik penarikan parkir yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pungutan tanpa disertai karcis resmi,” tandasnya.
Di sisi lain, pelaksanaan Semarak Merah Putih yang berlangsung selama 1 hingga 10 Oktober 2026 juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir.
Dishub Rejang Lebong menargetkan penerimaan retribusi parkir selama kegiatan tersebut mencapai Rp20 juta.
Target tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD daerah. Namun, peningkatan pendapatan tetap harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat, transparansi pemungutan, serta kepatuhan terhadap tarif resmi.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa parkir. Tarif resmi harus menjadi acuan, sementara karcis menjadi bukti penting dalam setiap transaksi retribusi parkir di kawasan kegiatan Semarak Merah Putih Rejang Lebong. (NAC)























