“Perlu kita tegaskan, untuk tarif parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub sudah ditetapkan sesuai aturan. Kendaraan roda dua Rp1.000 dan mobil Rp2.000,” tegas Suryadi.
Dia juga menekankan bahwa setiap juru parkir resmi wajib memberikan karcis kepada pengendara yang membayar retribusi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan merupakan retribusi resmi dan sesuai dengan tarif yang berlaku.
Suryadi juga mengingatkan masyarakat, agar tidak membayar retribusi parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan perparkiran.
“Jika ada juru parkir yang memungut retribusi lebih besar dari aturan yang sudah ditetapkan, itu merupakan pungli. Apabila masyarakat memiliki bukti, silakan laporkan kepada kami maupun kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Dishub Rejang Lebong juga mengimbau seluruh juru parkir yang terlibat dalam pelayanan selama kegiatan Semarak Merah Putih agar menjalankan tugas sesuai aturan, baik dalam penetapan tarif maupun mekanisme pemungutan retribusi.























