REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Meski sempat menjalani pemeriksaan secara intensif di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 1×24 jam, Selasa 10 Maret 2026 kemarin. Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Rejang Lebong, Hendri Praja, dipastikan tidak terjerat dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Pemeriksaan terhadapnya dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus OTT yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Juru bicara KPK dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Wabup Rejang Lebong dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi terhadapnya,” ujar perwakilan KPK kepada awak media.
Dengan hasil tersebut, Hendri Praja diperbolehkan kembali ke daerah dan menjalankan tugasnya sebagai Wabup, untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Sementara itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami perkara yang menjerat Muhammad Fikri Thobari. KPK juga membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan guna mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan komitmennya, untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk di tingkat pemerintah daerah.
“Setiap perkara akan ditangani secara profesional dan transparan. KPK juga mengingatkan seluruh pejabat publik untuk menjauhi praktik korupsi,” tutupnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK diketahui mengamankan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta untuk dimintai keterangan. Total ada 11 orang yang diperiksa secara intensif oleh penyidik guna mengungkap dugaan praktik suap maupun gratifikasi yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah. (JP)
























