Benar saja saat dibongkar, petugas mendapati bungkusan yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket diletakkan dalam nasi.
Dengan adanya barang bukti yang ditemukan, SA langsung diamankan untuk diinterogasi mengenai barang tersebut.
Selanjutnya pihak Lapas meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas dan anggota Sat Tahti Polres Rejang Lebong yang sedang melakukan pengamanan di Lapas Kelas IIA Curup, untuk menghubungi Sat Narkoba Polres Rejang Lebong guna menindaklanjuti temuan barang yang di duga Narkotika jenis sabu ini.
“Ya benar, isteri tahanan Lapas Kelas II A Curup sudah kita amankan karena diduga membawa sabu saat hendak membesuk suaminya. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” singkat Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasi Humas AKP. S. Simanjuntak. (JP)























