KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten Kepahiang kembali lengkap. Satu kursi legislatif yang sebelumnya kosong kini resmi terisi setelah Ahmad Nedi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepahiang melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029, Senin 22 Juni 2026.
Pelantikan Ahmad Nedi dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc, dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang sejak pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan serta sejumlah undangan lainnya.
Ahmad Nedi dilantik untuk mengisi kursi yang sebelumnya ditempati Andrian Defandra dari Partai Golkar. Pergantian tersebut dilakukan setelah Andrian Defandra diberhentikan dari jabatannya karena tersandung perkara hukum.

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Gregory Dayefiandro mengatakan, proses PAW hingga pelantikan Ahmad Nedi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengisian kursi tersebut juga didasarkan pada keputusan partai politik pengusung.
“Pelantikan Ahmad Nedi sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh Partai Golkar, dan pelantikan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gregory.
Menurutnya, mekanisme PAW merupakan bagian dari sistem demokrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut diperlukan agar kekosongan keanggotaan DPRD tidak mengganggu keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga legislatif.
“Dengan dilantiknya Ahmad Nedi, kursi yang sebelumnya kosong kini kembali ditempati. Kondisi tersebut diharapkan dapat semakin menunjang pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah,” sampai Gregory.
Sementara itu Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata yang hadir dalam paripurna tersebut turut menyampaikan ucapan selamat kepada Ahmad Nedi. Menurutnya, pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW tidak semata-mata menjadi agenda seremonial, tetapi merupakan bagian dari proses konstitusional untuk memastikan lembaga perwakilan rakyat tetap berjalan secara berkesinambungan.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kepahiang, kami menyampaikan ucapan selamat kepada Saudara Ahmad Nedi yang hari ini resmi diambil sumpah/janji menggantikan Saudara Andrian Defandra. Momentum ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang mencerminkan kesinambungan demokrasi dan keberlangsungan fungsi lembaga perwakilan rakyat di Kabupaten Kepahiang,” kata Zurdi Nata.
Dia menegaskan, jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Selain membawa amanah masyarakat, anggota DPRD juga mengemban tanggung jawab kelembagaan dan partai politik.
Karena itu, sumpah dan janji yang diucapkan dalam prosesi pelantikan dinilai bukan sekadar formalitas. Di dalamnya terdapat komitmen moral, politik dan konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang.
“DPRD memiliki peran strategis sebagai representasi kehendak masyarakat sekaligus mitra sejajar pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Kami meyakini anggota DPRD yang baru dilantik akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan menjunjung tinggi etika kelembagaan, integritas serta semangat pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Zurdi Nata juga mengatakan, tantangan pembangunan Kabupaten Kepahiang ke depan semakin kompleks. Dinamika perekonomian, peningkatan kualitas pelayanan publik serta kebutuhan percepatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan membutuhkan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dalam konteks tersebut, kehadiran Ahmad Nedi diharapkan dapat memperkuat fungsi lembaga legislatif sekaligus meningkatkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
“Pemerintah Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama yang konstruktif dengan DPRD dalam semangat check and balance yang sehat, transparan dan bertanggung jawab demi terwujudnya Kepahiang yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan,” tegasnya.
Tak hanya itu, bupati juga menilai hubungan yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Komunikasi yang terbuka dan kolaborasi yang kuat dinilai dapat memastikan program pembangunan berjalan lebih efektif serta menyentuh kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, Zurdi Nata turut menyampaikan penghargaan kepada Andrian Defandra atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Saudara Andrian Defandra atas dedikasi, kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepahiang,” ucapnya.
Sementara kepada Ahmad Nedi, Bupati berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan dan ritme kerja di DPRD. Ia juga meminta anggota dewan yang baru dilantik memahami tata tertib serta membangun komunikasi yang baik dengan sesama anggota DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus kita jaga dan perkuat agar tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan optimal,” pungkas Zurdi Nata.
Rapat paripurna istimewa tersebut juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan M. Ikhwan, SH, MH, unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, para kepala OPD, pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Dengan resmi dilantiknya Ahmad Nedi, kekosongan satu kursi DPRD Kabupaten Kepahiang kini teratasi. Kehadiran anggota baru tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan, sekaligus memperbesar kapasitas lembaga legislatif dalam mengawal aspirasi dan kepentingan masyarakat Kepahiang. (Jimmi)

























