Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Gregory Dayefiandro mengatakan, proses PAW hingga pelantikan Ahmad Nedi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengisian kursi tersebut juga didasarkan pada keputusan partai politik pengusung.
“Pelantikan Ahmad Nedi sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh Partai Golkar, dan pelantikan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gregory.
Menurutnya, mekanisme PAW merupakan bagian dari sistem demokrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut diperlukan agar kekosongan keanggotaan DPRD tidak mengganggu keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga legislatif.
“Dengan dilantiknya Ahmad Nedi, kursi yang sebelumnya kosong kini kembali ditempati. Kondisi tersebut diharapkan dapat semakin menunjang pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah,” sampai Gregory.
Sementara itu Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata yang hadir dalam paripurna tersebut turut menyampaikan ucapan selamat kepada Ahmad Nedi. Menurutnya, pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW tidak semata-mata menjadi agenda seremonial, tetapi merupakan bagian dari proses konstitusional untuk memastikan lembaga perwakilan rakyat tetap berjalan secara berkesinambungan.























