Karena itu, juru parkir yang bertugas diwajibkan memberikan karcis kepada setiap pengendara yang membayar retribusi parkir.
Suryadi menegaskan, apabila ditemukan juru parkir yang menarik biaya melebihi ketentuan resmi, terlebih tanpa memberikan karcis, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Dishub maupun pihak berwajib.
“Jika ada juru parkir yang memungut retribusi lebih besar dari aturan yang sudah ditetapkan, itu merupakan pungli. Apabila masyarakat memiliki bukti, silakan laporkan kepada kami maupun kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Dia juga berharap seluruh juru parkir yang terlibat dalam pelayanan parkir selama kegiatan Semarak Merah Putih dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Para juru parkir yang berada di bawah koordinasi Dishub dinilai telah memahami aturan mengenai tarif dan mekanisme pemungutan retribusi,” singkatnya.























