Suryadi mengatakan, dirinya mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan dan unggahan yang beredar di media sosial. Namun, dia menegaskan bahwa pungutan dengan nominal tersebut bukan dilakukan oleh juru parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub Rejang Lebong. Diapun menjelaskan, retribusi parkir yang mencapai Rp 10 ribu tersebut mungkin pungutan dari person yang membuka lapak parkir dirumahnya masing-masing. Dimana saat malam tabligh Akbar, kendaraan yang parkir sangat padat melewati lokasi bundaran Curup.
Dia menegaskan, tarif retribusi parkir resmi telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp2.000.
“Seperti yang kita ketahui, saat malam tabligh akbar ribuan jemaah hadir menyaksikan ceramah dari UAS. Jadi kendaraan yang parkir juga sangat padat. Sehingga banyak masyarakat juga yang membuka lapak parkir dirumahnya. Namun perlu kita tegaskan, untuk tarif parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub sudah ditetapkan sesuai aturan. Kendaraan roda dua Rp1.000 dan mobil Rp2.000,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keberadaan karcis parkir saat melakukan pembayaran. Sebab, karcis merupakan bukti bahwa pungutan tersebut merupakan retribusi resmi.























