Dalam konteks hukum, pengasuhan digital dapat dikategorikan sebagai perlindungan preventif, yaitu upaya mencegah anak menjadi korban atau pelaku pelanggaran hukum di dunia maya. Sementara ketika pelanggaran sudah terjadi, hukum berperan sebagai instrumen represif untuk memberikan keadilan dan efek jera. Oleh karena itu, sinergi antara peran orang tua dan penegakan hukum menjadi sangat penting dalam melindungi anak di era digital.
Sinergi antara Pola Asuh dan Hukum Positif
Pola asuh yang efektif di era digital tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan sistem hukum yang memadai, begitu pula sebaliknya. Hukum positif berfungsi sebagai pedoman normatif yang memberi arah, sedangkan pola asuh merupakan penerapan praktis nilai-nilai hukum dan moral dalam kehidupan keluarga.
Ketika orang tua memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam pengasuhan, mereka tidak hanya mendidik anak untuk menjadi patuh, tetapi juga sadar hukum. Misalnya, orang tua bisa menjelaskan kepada anak bahwa menyebarkan foto teman tanpa izin melanggar privasi dan dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE. Dengan demikian, anak belajar untuk menghormati hak orang lain, bukan karena takut dihukum, tetapi karena memahami konsekuensi moral dan hukum dari tindakannya.
Sinergi ini juga terlihat dalam upaya pemerintah meningkatkan literasi digital masyarakat melalui program seperti Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Program ini bertujuan untuk membekali keluarga Indonesia dengan kemampuan berpikir kritis, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital. Hukum positif menyediakan kerangka, sedangkan literasi digital menjadi jembatan antara regulasi dan praktik sosial.























