Selain membahas penguatan koordinasi program, rapat kerja tersebut juga menyoroti pentingnya tata kelola TSP dan PKBL yang transparan serta akuntabel. Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Kepahiang memberikan pengarahan mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dinilai penting untuk memastikan setiap program dilaksanakan sesuai aturan, memiliki tata kelola yang baik, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Bagi PLN Indonesia Power UBP Bengkulu, keikutsertaan dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Perusahaan memandang bahwa peran badan usaha tidak hanya berkaitan dengan penyediaan energi listrik yang andal, tetapi juga mencakup kontribusi sosial yang mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN Indonesia Power UBP Bengkulu, Pirwan, menegaskan, kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak menjadi elemen penting dalam mendorong pelaksanaan program sosial yang tepat sasaran.
“PLN Indonesia Power UBP Bengkulu berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Kami percaya bahwa keberadaan perusahaan tidak hanya berperan dalam menghadirkan energi listrik yang andal, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program tanggung jawab sosial yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Pirwan.























