
Lebih lanjut ditegaskan Ikrok, jika menjelang 10 November nanti tidak ada juga anggaran hibah tambahan untuk KPU. Maka pihaknya akan membuat berita acara, agar keputusan lebih lanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak Kemendagri untuk memutuskan nanti.
“Kebutuhan adhoc saja sudah dikaji akan menghabiskan anggaran Rp 13 miliar lebih. Sehingga dengan anggaran Rp 17 miliar, bagaimana kita mau mengelolanya. Perlu diketahui, tahapan pemilu itu bukan hanya soal pemungutan suara saja. Tapi sampai selesai pemilihan kepala daerah nanti, itu masih ada tahan Pemilu yang dilakukan pihak KPU. Untuk itu, jika memang tidak ada jalan keluarnya, kita serahkan saja kepada Kemendagri,” jelasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Sekda Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, terkait dengan anggaran hibah Rp 17 miliar yang dinilai minim oleh pihak KPU. Pihak Pemkab hanya akan menunggu kabar lebih lanjut hingga 10 November nanti. Dimana dijelaskan Sekda, jika memang ada kendala terhadap sejumlah kegiatan Pemilu dengan anggaran Rp 17 miliar itu. Maka akan dibahas terlebih dahulu bersama banggar, dan juga KPU dan Bawaslu.
“Kita akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Banggar bersama KPU dan Bawaslu Kepahiang. Nanti akan kita bicarakan apa kendala yang ada di lapangan, kenapa anggaran Rp 17 miliar dianggap tidak mencukupi untuk Pemilu nanti,” singkatnya. (PB)























