Rabu, Juni 3, 2026

Penerbitan Puluhan Sertifikat Tanah di Kawasan TNKS Rejang Lebong Kisruh, WALHI : Tindak Tegas dan Pidanakan Semua Pelanggar

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah menjadi sorotan dari berbagai pihak, penerbitan puluhan sertifikat tanah di lahan TNKS Rejang Lebong kisruh.

Informasi terhimpun, saat ini puluhan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN akan segera dicabut, bahkan warga atau pemilik lahan berpotensi menjadi tersangka.

- Advertisement -

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu secara tegas menyatakan, bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Karena itu WALHI menilai, kasus ini tak sekadar soal kesalahan administratif, tetapi telah masuk dalam ranah tindak pidana kehutanan dan konservasi.

“Ini melanggar Pasal 21 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sanksinya pidana. Belum lagi pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara eksplisit melarang pengubahan keutuhan kawasan pelestarian alam,” tegas Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, Jumat 11 Juli 2025.

Mengenai penerbitan sertifikat tanah di wilayah TNKS Rejang Lebong terang Dodi, WALHI mencium ada indikasi praktik mafia tanah serta dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

- Advertisement -

Karena itu mereka mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada pencabutan sertifikat semata, tetapi juga harus menjerat aktor-aktor di balik praktik ilegal ini.

“Kami mendesak agar proses hukum tidak hanya sekedar berfokus pada hasil akhirnya berupa SHM saja. Kasus ini harus menyeret semua pihak yang terlibat untuk diproses secara pidana,” tegasnya.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong diketahui telah mengeluarkan puluhan sertifikat tanah yang berada di kawasan wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) wilayah Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).

Izin yang dikeluarkan BPN tersebut ditemukan langsung oleh Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu – Sumsel.

Hal ini juga diperkuat dari rekaman satelit dalam aplikasi BHUMI ATR/BPN, dimana di tampak jelas ada banyak area bersertifikat yang masuk dalam kawasan taman nasional tersebut.

Bahkan diketahui, munculnya puluhan sertifikat hak milik ini sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong sejak tahun 2016 lalu.

Sesuai dengan ketentuan yang ada mulai dari UU Cipta Kerja, PP 28, PermenLHK 14/2023 mengatur soal tidak diperbolehkan adanya kepemilikan ganda di dalam kawasan.

Mahfud juga menekankan bahwa ini bukan semata-mata soal administrasi.

“Ini menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga kawasan strategis nasional. TNKS adalah rumah bagi spesies langka seperti harimau sumatera dan gajah sumatra, serta bagian dari Warisan Dunia UNESCO,” terangnya.

Dia juga mengungkapkan, bahwa dari total 28.000 hektare TNKS di Rejang Lebong, sekitar 7.036 hektare telah mengalami kerusakan akibat perambahan dan aktivitas ilegal.

Kasus ini menyentil keras lemahnya pengawasan tata ruang dan membuka tabir buruknya tata kelola agraria di daerah.

Praktik perambahan kawasan konservasi yang justru dilegalkan lewat dokumen resmi negara mencerminkan adanya kebobrokan sistemik yang tak bisa dibiarkan terus berlangsung.

Dengan keterlibatan aparat penegak hukum dan komitmen BPN untuk mencabut SHM, publik berharap kasus ini menjadi titik balik dalam membongkar praktik mafia tanah yang menyasar kawasan-kawasan konservasi strategis.

Sementara itu menindaklanjuti hal ini, Polres Rejang Lebong yang mengetahuinya pun langsung bergerak cepat.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya memastikan proses penyelidikan tengah berlangsung.

“Kami telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, perwakilan BPN, hingga warga. Kami juga menggandeng saksi ahli dari kalangan akademisi dan pakar hukum,” ujar Kasat, Senin 30 Juni 2025 lalu.

Menurut Kasat, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka dalam kasus ini.

“Semua proses kami tempuh secara bertahap dan profesional. Fokus kami adalah mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat di kawasan konservasi,” kata dia.

Sayangnya, hingga berita dilansir, Kepala BPN Rejang Lebong, Tarmizi, belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media terkait hal tersebut. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

BULOG Pecahkan Rekor! Serapan Gabah-Beras Untuk Ketahanan Pangan Nasional Tembus 3 Juta Ton

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Perum BULOG kembali mencatatkan prestasi bersejarah dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Hingga 3 Juni 2026 ini, realisasi pengadaan gabah dan...

Ketua DPC dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Rejang Lebong Dukung Pencopotan Kepala BGN Dadan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, secara resmi dicopot jabatannya oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara...

Kodim 0409/Rejang Lebong Dukung Penuh Program Cetak Sawah di Wilayah Bengkulu, Dandim: Akan Kita...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/Rejang Lebong menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di wilayah Provinsi Bengkulu, khusunya...

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Wabup Rejang Lebong Minta TPPS Fokus Tekan Stunting dengan Realisasikan Sembilan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si meminta, agar Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Rejang Lebong fokus...

Kepahiang

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Jadikan Idul Adha Momen Mempererat Silaturahmi...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Idul Adha 1447 Hijriah menjadi momentum berbagi dan mempererat kepedulian sosial bagi PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Bengkulu. Melalui kegiatan penyembelihan...

Bengkulu

Kodim 0409/Rejang Lebong Dukung Penuh Program Cetak Sawah di Wilayah Bengkulu, Dandim: Akan Kita Maksimalkan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/Rejang Lebong menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di wilayah Provinsi Bengkulu, khusunya...

Mahasiswi UNIB Apresiasi Respons Cepat Kodim 0409/Rejang Lebong Tangani Jalan Amblas di Talang Rimbo Baru

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Respons cepat jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong dalam menangani jalan amblas di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong,...

Momentum Hari Buruh, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Terima Monitoring Ketenagakerjaan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Momentum Hari Buruh dimanfaatkan PLN Indonesia Power UBP Bengkulu untuk memperkuat sinergi bersama para pemangku kepentingan dalam menjaga hubungan industrial yang...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id