Sekda menyebutkan, sesuai dengan regulasi secara nasional, batas akhir pengangkatan PPPK masih cukup panjang, yakni hingga bulan Oktober 2025 mendatang. Karena itu menurutnya, masih ada waktu yang cukup panjang untuk melakukan evaluasi.
“Saat ini pelantikan PPPK dipastikan mundur. Evaluasi ini butuh waktu sekitar satu bulan. Setelah selesai, akan kami umumkan informasi lebih lanjut,” ucap Sekda.
Dia juga memaparkan, salah satu data yang bermasalah ialah terkait peserta yang berasal dari perangkat desa.
Karena itu pihaknya juga akan mengecek kembali berkas peserta yang merupakan unsur perangkat desa, yang sebelumnya lulus seleksi dan ikut dalam daftar calon PPPK, mulai dari klarifikasi hingga hal-hal lainnya termasuk jumlah pastinya.
“Mudah-mudahan dalam satu bulan ini selesai, sehingga pelantikan bisa segera dilaksanakan,” tuturnya.























