Senin, Oktober 19, 2026

Pelaku Pengeroyokan Hanya Divonis Bersih-bersih Masjid, JPU Kejari Rejang Lebong Ajukan Banding

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Meski vonis terhadap DM alias Dimas salah satu pelaku kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur telah diputuskan.

Kasus pengeroyokan tersebut nampaknya baru akan memasuki babak baru.

Bagaimana tidak, dengan perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku hanya divonis bersih-bersih masjid selama 60 jam saja oleh Majelis Hakim.

- Advertisement -

Padahal sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut terdakwa ini dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Serta menuntut agar pelaku membayar restitusi bersama satu terdakwa lainnya dengan total biaya sebesar Rp 90 juta untuk biaya pengobatan.

“Vonis yang diberikan berbeda jauh dari tuntutan kita. Karena itu kita akan mengajukan banding. Saat ini semuanya sedang kita siapkan,” sampai Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H kepada awak media, Kamis 5 Juni 2025.

Sekedar mengulas, sidang kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur pada 21 September 2024 lalu telah memasuki tahap akhir.

Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup Rabu 4 Juni 2025 kemarin, vonis terhadap salah satu pelaku pengeroyokan tersebut sangat jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi terhimpun, Hakim Tunggal, Eka Kurnia Ningsih SH MH yang memimpin jalannya sidang hanya menjatuhkan vonis kepada pelaku DM alias Dimas berupa pidana bersyarat yakni pelayanan masyarakat.

Pelaku hanya diwajibkan untuk membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamatkan di Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam.

Sehingga dengan ketentuan pekerjaan dimaksud, artinya pelaku hanya dihukum membersihkan masjid tidak lebih tiga jam perhari, disertai dengan syarat umum agar yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.

Sementara untuk syarat khusus, yang bersangkutan hanya menjalani wajib lapor satu kali dalam satu minggu kepada Penuntut Umum selama 1 satu bulan.

Disisi lain, majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi dari pihak anak korban melalui permohonan restitusi. Namun sayangnya, restitusi yang dikabulkan hanya sebesar Rp 300 ribu.

Dengan demikian, tentu saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Rejang Lebong.

Atas keputusan tersebut, Rovi yang merupakan ayah korban mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim pengadilan. Putusan itu sangat tidak sesuai dengan perbuatan pelaku yang telah membuat anaknya lumpuh. (JP)

- Advertisement -

NEWS UPDATE

Lewat Laga Exhibition, CBBC Meriahkan Final Kito’s Competition 3×3 Basketball, Berikut Daftar Juaranya!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Partai final Kito’s Competition 3x3 Basketball yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Minggu 18 Oktober 2026 berlangsung...

Antusiasme UMKM Membludak! 23 Stand Gratis Semarak Merah Putih Rejang Lebong Ludes, Ini Alternatif...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Tingginya antusiasme pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ambil bagian dalam kegiatan Semarak Merah Putih di Lapangan Dwi Tunggal,...

Antisipasi 3C, Polsek Bermani Ulu Gencarkan Patroli Malam: Amankan Sajam dan Tiga Motor Sekelompok...

0
REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Guna mencegah tindak kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,...
Advertisement

Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.

Gambar
Gambar
Gambar
Buat Website Media Online

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Breaking News : 19 Pejabat Eselon II Rejang Lebong Resmi Dilantik...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Setelah sebelumnya dijabat oleh Plt, akhirnya jabatan Kepala Dinas (Kadis) maupun Kepala Badan (Kaban) di sejumlah OPD wilayah Kabupaten Rejang Lebong...

Kepahiang

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kepahiang Lewat...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam mendukung pembangunan daerah melalui partisipasi...

Bengkulu

Dua Pegawai Lapas Curup Emban Jabatan Baru, Kalapas Tekankan Integritas dan Profesionalisme!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan manajerial dan nonmanajerial di...

Pemulangan Jenazah TKI/PMI Rejang Lebong Dari Jepang jadi Sorotan, Mahdi Husen: Kita Harap Pemerintah Segera Menemukan Solusi!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mahdi Husen, yang juga merupakan anggota dewan asal Kecamatan Selupu Rejang turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya...

TKI Asal Rejang Lebong Meninggal Dunia di Jepang, Diduga Terjatuh dari Lantai Sembilan: Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kabar duka datang dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. TKI bernama Rizki Ade Putra (26), yang merupakan warga Kelurahan Air Duku...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink