“Pelaku menggadaikan motor milik korban untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online (Judol). Sehingga bisa disimpulkan, pelaku ini kecanduan narkoba dan Judol,” ujar Kasat.
Sementara itu terang Kasat, pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Rejang Lebong saat berada di kosan milik teman pacarnya yang berada di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.
“Sebelumnya anggota sempat ke Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang setalah mendapat informasi keberadaan pelaku. Namun ketika sampai di sana, pelaku berpindah lokasi ke kosan teman pacarnya itu. Pelaku pun kita amankan di sana tanpa perlawanan,” tutup Kasat.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 365 ayat (1). Yang berbunyi “Barang siapa disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, disertai atau diikuti dengan kekerasan























