Dia menjelaskan, petisi tersebut berisi 20 poin keberatan, mulai dari dugaan kepemimpinan otoriter, pemotongan dana bantuan pendidikan, hingga intimidasi terhadap guru honorer serta ASN yang ada di sekolah tersebut.
“Kita sudah lama menahan ini, namun nampaknya yang bersangkutan tidak mau berubah. Untuk itulah kami membuat petisi, agar Kepsek yang bersangkutan mundur dari jabatannya,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, surat petisi yang ditandatangi oleh 37 guru ini sudah diserahkan langsung kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dengan tujuan agar Kepsek yang bersangkutan segera diganti atau dinonaktifkan.
“Surat petisi ini sudah kita layangkan dan serahkan langsung kepada Gubernur Bengkulu. Jadi kita berharap, agar petisi tersebut bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya kembali.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui Via Phone, Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani DS, S.Pd, M.Pd mengatakan, sah-sah saja jika ada petisi yang dilayangkan, tapi harus diperkuat dengan bukti-bukti.























