Bupati menambahkan, pembentukan BNNK Rejang Lebong merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Berdasarkan data kepolisian, Rejang Lebong termasuk zona merah penyalahgunaan narkotika.
“Sekitar 70 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di daerah kami terlibat kasus narkoba. Ini harus dihentikan. Pendirian BNNK adalah bentuk tanggung jawab moral kami terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 22 April 2025, Bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga telah bertemu dengan Kepala BNN Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan BNNK.
Menurut bupati, wacana pendirian BNNK di wilayahnya sudah dirintis sejak 2022. Namun, baru pada tahun ini seluruh persyaratan administratif dan fasilitas pendukung berhasil dipenuhi. (JP)























