“Kasus ini masih kita tindaklanjuti. Kita akan menyelidiki sejauh mana peredaran narkotika jenis ganja ini di wilayah Rejang Lebong,” tegas Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sekedar mengulas, MH (48) warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara ini dibekuk polisi lantaran nekat menanam ganja disamping rumahnya.
MH diamankan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dikediamannya pada Sabtu 31 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib.
Awalnya sekitar pukul 11.00 Wib Satres Narkoba mendapat informasi dari Sat Intelkam Polres Rejang Lebong perihal adanya peredaran Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja di lokasi yang bersangkutan. Bermodalkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba bersama personel Sat Intelkam gerak cepat langsung kelokasi untuk melakukan Penyelidikan guna memastikan informasi yang didapat.























