REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika.
Kapolres mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik/Vape bagi Personel Polri.
Dia menegaskan, seluruh anggota Polres Rejang Lebong, termasuk personel di jajaran kepolisian sektor (polsek), wajib mematuhi ketentuan tersebut. Personel yang terbukti masih menggunakan vape akan dikenai tindakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Saya minta agar seluruh personel Polres Rejang Lebong dan polsek jajaran mengindahkan surat edaran Kapolri tersebut. Jika masih ada yang kedapatan pakai vape, akan kami tindak dan beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres.
Menurut dia, larangan tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan perangkat vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk cair.
Cairan yang mengandung zat terlarang tersebut dapat dicampurkan ke dalam cartridge rokok elektrik sehingga berpotensi disalahgunakan tanpa mudah dikenali secara kasatmata.
“Salah satu perhatian serius adalah penggunaan perangkat vape yang bisa menjadi media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, cairan vape yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan secara visual dari cairan vape biasa. Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Larangan penggunaan vape tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Rejang Lebong dan polsek jajaran,” tegasnya.
Lebih lanjut untuk memastikan kebijakan itu berjalan efektif, Kapolres telah menginstruksikan para pejabat utama (PJU) dan kapolsek jajaran agar memperketat pengawasan terhadap anggota masing-masing. Pengawasan dilakukan melalui pengecekan langsung guna memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dia juga menegaskan, penerapan larangan tersebut tidak hanya bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menjaga kesehatan, kedisiplinan, serta profesionalisme anggota kepolisian.
“Ini tujuannya untuk menjaga kesehatan, kedisiplinan, serta citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” singkatnya. (NAC)























