Bahkan selain lahan eks PT TUM, BPN Provinsi Bengkulu juga tengah menyiapkan objek redistribusi lain yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan luas masing-masing 2,8 hektare dan 8,31 hektare. Kedua bidang tanah itu direncanakan menjadi bagian dari program redistribusi pada tahun mendatang.
Namun meski begitu, Tentrem menegaskan seluruh proses masih harus melalui tahapan penataan aset pertanahan sesuai mekanisme yang berlaku. Kantor Pertanahan akan mengusulkan penataan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kami akan melakukan penataan kembali. Dari Kantor Pertanahan akan kami usulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan penataan. Setelah itu nantinya dapat diberikan kepada pemerintah daerah sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum maupun kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan Kakanwil BPN ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengambil langkah konkret terhadap penyelesaian status lahan eks HGU PT TUM yang selama ini menjadi polemik di Kabupaten Kepahiang.
Meski begitu, publik kini menanti pembuktian di lapangan. Masyarakat berharap komitmen redistribusi tersebut benar-benar diwujudkan sehingga lahan negara yang hak pengelolaannya telah berakhir tidak kembali dikuasai oleh kepentingan tertentu, melainkan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani di Kecamatan Kabawetan.























