Sementara itu untuk Agustinus Dani sendiri kata Agung, saat ini dikembalikan jabatannya sebagai guru bisa.
Hanya saja untuk penempatan sekolahnya sendiri, itu masih akan ditetapkan dan diputuskan hari ini, Kamis 19 Juni 2025.
“Kita masih menunggu keputusannya, yang jelas pak Agustinus Dani tidak lagi menjabat sebagai Kepsek, dan menjabat sebagai guru biasa di salah satu sekolah,” terangnya.
Sementara untuk pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) sendiri tambah Agung, itu masih akan dibahas lebih lanjut setelah proses penempatan Agustinus Dani dengan jabatan barunya nanti.
“Sertijab tentu akan dilaksanakan, karena ada beberapa kegiatan serah terima yang harus dijalankan. Mulai dari serah terima jabatan, serah terima aset, dan juga serah terima lainnya yang harus dituntaskan. Termasuk dengan nasib soal gaji honorer pun nanti akan dibicarakan setelah Sertijab,” tutupnya. (JP)























